di media online banyak kita temukan grup-grup,dari mulai grup jual beli,pendidikan,asuransi,dan banyak lagi.kebetulan saya bergabung dengan sebuah grup ibu2 menyusui,seputar asi dan permasalahannya menjadi topik utama di grup ini.di grup ini banyak juga pendonor asi,banyak pula yang mencari pendonor asi karena berbagai alasan dibelakangnya.sebetulnya boleh tidak ya menyusui anak orang lain?
bagi umat islam mungkin banyak yang sudah tahu,bahwa dalam sejarah nabi kita nabi muhammad saw sewaktu beliau bayi beliau disusui oleh seorang perempuan yang bukan ibu kandungnya,nabi muhammad disusui oleh halimatussa'diyah.kalau begitu berarti boleh dong kita menyusui anak orang lain?jawabannya tentu saja boleh.. dalam islam dikenal dengan istilah arradha'ah,yaitu menyusunya seorang anak kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya.hanya yang harus kita fahami adalah akibat dari susuan itu secara syar'i.yaitu timbulnya hubungan mahram antara bayi yang disusui dengan perempuan yang menyusui.karena susuan merupakan salah satu sebab dari 3 sebab timbulnya kemahraman yang mengharamkan pernikahan,yaitu:
- adanya hubungan darah/pertalian nasab,seperti ibu,saudara kandung,saudara perempuan ayah/ibu.
- adanya hubungan perkawinan,seperti:istri dari anak laki2(menantu perempuan),dan ibu dari istri(mertua).
- karena adanya hubungan susuan.
jika seorang perempuan menyusui bayi orang lain otomatis anak tersebut menjadi anak perempuan tersebut,yaitu menjadi mahramnya.jika memenuhi 2 syarat berikut:
- proses menyusui dilakukan ketika usia bayi tersebut dibawah dua tahun,jika anak tersebut disusui ketika usianya diatas dua tahun maka tidak timbul kemahraman.
- perempuan tersebut sudah menyusui sebanyak 5 kali susuan dalam waktu yang terpisah-pisah.jika kurang dari 5 kali susuan maka tidak timbul kemahraman.(pendapat madzhab imam syafi'i) (taqiyuddin al-husaini,kifayatul akhyar,2/137 :sa'duddin bin muhammad alkibbi ,ahkam arradha' fi al islam,hal 6,8)
jika proses menyusui itu sudah memenuhi dua syarat diatas maka timbullah akibat-akibat dari kemahraman.misalnya bayi yang disusui itu laki-laki maka haram hukumnya menikah dengan perempuan yang menyusuinya,haram pula laki-laki tersebut menikahi perempuan yang sudah disusui oleh perempuan yang menyusuinya(saudara sesusu),haram pula menikahi anak perempuan dari perempuan yang menyusuinya.dan akibat-akibat dari kemahraman lainnya.
jadi bagi yang mau mendonorkan asi harus mengetahui kenal betul semua keluarga dari bayi yang akan disusuinya,begitu juga para ibu yang mau mencari pendonor asi harap kenali baik-baik perempuan yang akan menyusui bayi anda.
wallaahu a'lam
semoga bermanfaat....
semoga bermanfaat....