Sabtu, April 11, 2015

utang piutang

  13 Komentar    
categories: , , ,



selamat pagi kawan,pagi ini di sukabumi hujan deras,bagaimana di daerahmu?apapun cuacanya semoga kita semua bahagia lahir batin yaa... ^_^.kawan,kali ini saya akan menulis tentang utang piutang,dalam wikipedia dijelaskan definisi utang adalah sesuatu yang dipinjam,sesuatu yang harus dikembalikan.dalam kamus besar bahasa indonesia,utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain,sedangkan piutang adalah uang yang dipinjam dari dan dipinjamkan kepada orang lain.

dalam tinjauan ilmu fiqih,utang piutang atau pinjam meminjam diistilahkan dengan al-qardh,al-qardh secara etimologi ialah al-qath'u yang berarti memotong.harta yang diserahkan kepada orang yang berutang disebut al-qardh,karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan utang.(lihat fiqih muamalah,wahbah zuhaili).

secara terminologi al-qardh ialah menyerahkan harta sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya sesuai dengan padanannya.(lihat muntaha al-iradat,DR.abdullah abdurrahim al-abbadi,hal 29).

saat ini rasanya sulit menemukan orang yang tidak memiliki utang,ditambah maraknya lembaga yang memudahkan masyarakat untuk berutang maka semakin banyak pula lah masyarakat yang berutang,dari mulai utang rumah misal KPR(kredit perumahan rakyat),utang kartu kredit,utang cicilan mobil dan utang-utang lainnya.

hukum berutang adalah jaa-iz (boleh),tapi meskipun berutang itu boleh tentu saja ada aturannya.rosul meskipun diriwayatkan pernah berutang,tetapi beliau sangat takut berutang dan sangat takut berutang akan menjadi kebiasaannya,diriwayatkan dari 'aisyah radiyallaahu 'anha bahwa rosul sering berdoa : "yaa Allah,sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur,dari fitnah dajjal,dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian.yaa Allah,sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berutang".

kenapa kok rosul sangat takut berutang padahal berutang itu boleh alias bukan dosa?karena orang yang berutang sangat dekat dengan kebohongan,ingkar janji,dan bisa menjerumuskan orang untuk melakukan kekejian.misalnya si A memiliki utang kepada si B,ketika jatuh tempo si B menagih kepada si A,karena uangnya belum ada atau uangnya ada tapi mau dipakai keperluan yang lain,berbohonglah si A bahwa dia belum punya uang dan menjanjikan beberapa hari lagi utangnya akan dibayar.dihari yang dijanjikan si A hilang entah kemana untuk menghindari kejaran si B.nah.. si A sudah berbohong dan ingkar janji karena utang bukan?

lalu bagaimana bisa utang bisa menjerumuskan orang untuk melakukan kekejian?bisa saja si A tertangkap oleh si B,karena diancam harus segera melunasi utangnya si A pun berani mencopet,merampok demi untuk melunasi utangnya.na'uudzu billaahi min dzaalik...

bukti bahwa utang bisa membuat orang melakukan kebohongan,ingkar janji dan melakukan kekejian sudah banyak buktinya disekitar kita,di media cetak atau elektronik pun sepertinya berita seperti itu seringkali tayang.karena pada dasarnya berutang itu boleh,lalu apa saja rambu-rambunya agar kita tidak terjerumus dalam kebohongan,ingkar janji dan kekejian?

berutanglah untuk hal-hal yang sifatnya mendesak,jangan berutang untuk keinginan hati semata.ketika berutang harus dengan niat baik yaitu berniat untuk melunasinya sesegera mungkin.siapa saja yang menunda-nunda pelunasan utangnya padahal dia mampu maka dia termasuk orang yang dzalim.banyak orang yang berutang tapi tidak dibarengi dengan niat mengembalikan pinjamannya,itu merupakan hal yang tidak dibenarkan,selain mengingkari hak orang lain juga membuat nama baik kita menjadi jelek,bukankah sudah seharusnya kita menjaga harkat martabat diantaranya dengan berbuat baik kepada orang lain?

utang piutang juga harus dilakukan secara tertulis diatas kertas bermaterai dan ada saksinya,jika perlu didokumentasikan melalui kamera foto maupun rekaman video itu lebih baik.sehingga jika suatu saat dikemudian hari ada masalah maka bukti-bukti dan saksi yang kita miliki bisa menjadi alat untuk meneguhkan hal-hal benar yang kita yakini.

ketika orang yang kita beri pinjaman belum bisa melunasi utangnya setelah jatuh tempo,berilah kelonggaran padanya,menagih utang harus dilakukan dengan cara yang baik pula.Allah berfirman : "dan jika orang yang berutang itu dalam kesukaran maka berilah penangguhan sampai dia lapang,dan menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS.Albaqarah:280).

wallaahu a'lam,semoga bermanfaat...

sumber gambar:pengusahamuslim.com















13 komentar:

  1. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya menghadirkan seorang saksi saat memberi pinjaman.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya betul seperti yg udh sy jelasin diatas ^_^

      Hapus
  2. Saya berusaha untuk melunasi utang-utang saya... semangaaaaat...

    BalasHapus
  3. rasanya setiap hari harus berdzikir untuk terbebas dari belenggu hutang nih Mbak... semoga kita termasuk yang bisa melunasi semua hutang kita, aamiin

    BalasHapus
  4. ilmu yang sangat bermanfaat sekali

    BalasHapus
  5. gali lobang tutup lobang kalau istilah ibu ibu rumah tangga hehehe kalau ngomungin utang piutang memang gk ada abisnya

    BalasHapus
  6. Utang piutang bisa merusak pertemanan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo utangnya dibyr sih ga ya mak?heheee....

      Hapus

terimakasih sudah berkunjung,silahkan tinggalkan jejak anda disini....:)