visi BPJS kesehatan adalah universal health coverage atau cakupan semesta 2019 yang artinya paling lambat tanggal 1 januari 2019 seluruh penduduk indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan nasional ini.bagaimana?apakah anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS?saya sekeluarga mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan pada bulan september 2014 lalu,lalu apa saja pertanyaan atau keluhan seputar BPJS?
- apakah pendaftaran peserta bisa dilakukan dikantor BPJS mana saja?ya,dulu saya daftar BPJS kesehatan di kota tangerang selatan sedangkan ktp saya masih ktp kabupaten sukabumi.
- bagaimana prosedur pindah faskes(fasilitas kesehatan) ke luar provinsi?kita tinggal datang ke kantor BPJS kesehatan diprovinsi yang baru dengan membawa kartu peserta BPJS,ktp,kk serta foto diri sebanyak 2 lembar.intinya pindah faskes kemanapun mudah saja hanya tinggal lapor saja ke kantor BPJS terdekat dengan membawa persyaratannya.
di sukabumi saya memilih faskes 1 nya dokter praktek perorangan atau dokter keluarga,kekurangan nya adalah faskes seperti ini hanya buka sore hari saja.itupun hari senin-sabtu saja.saat kita sakit dimalam,pagi atau siang maka kita harus tunggu hingga sore hingga saat faskesnya buka,bagaimana jika kita langsung ke faskes 2 saja?maka kita harus bayar alias tidak gratis,karena prosedur ke faskes 2 itu harus ada surat rujukan dari faskes 1.kecuali keadaan pasien gawat darurat.
yang sering terjadi kesalah pahaman adalah definisi dari kalimat gawat darurat ini yang seringkali suatu kondisi pasien dianggap gawat darurat oleh pasien atau keluarganya sedangkan menurut dokter yang memeriksa itu bukan kondisi gawat darurat.yang akhirnya menyebabkan pasien tetap harus membayar di faskes 2,sebagai ilustrasi saya akan ceritakan apa yang saya alami kejadian 2 bulan yang lalu.
saat itu hari minggu jam 3 pagi anak saya syafieq terbangun lalu muntah-muntah sambil mengerang kesakitan,tanpa sebab sebelumnya tentu saja saya kalut,seprai,bantal,baju dan selimut penuh dengan muntahannya,saya olesi perut dan punggungnya dengan kayu putih sambil memberinya minum air hangat,hingga jam 5.30 syafieq masih muntah-muntah diiringi tangisan,kalau saya hitung muntahnya hingga 10 kali,akhirnya saya mmembawanya ke faskes 2 yaitu rumah sakit yang cukup dekat dari rumah.
setibanya di rumah sakit saya langsung ke unit gawat darurat,setelah diperiksa dokter bilang penanganan pertama dia akan memberi obat minum dulu,jika masih muntah-muntah juga syafieq harus dirawat,kami keluar dari ruang UGD dan ternyata saat mengambil obat kami diharuskan membayar dulu dikasir,biaya periksa dokter yang hari biasa 65 ribu karena week day biayanya 85 ribu,ditambah obat-obatan total saya harus membayar sejumlah 200 ribuan.
saat saya tanyakan ke petugas kenapa saya harus membayar padahal anak saya peserta BPJS juga kondisinya darurat,jawabannya kondisi anak saya bukan gawat darurat .jadi mau tidak mau ya harus bayar.disitu terlihat perbedaan persepsi gawat darurat versi pasien dan versi dokter,berbeda kan?mau tahu kondisi apa saja yang termasuk kondisi gawat darurat yang terkover BPJS?untuk pencerahan baca deh blog dokter nanik,pada poin 20 disitu tertulis muntah lebih dari 6 kali sehari yang disertai dehidrasi ataupun tidak itu masuk kondisi darurat,tapi entahlah saat itu kok syafieq dikatakan tidak darurat oleh dokternya.
setelah bulan kemarin iuran BPJS dinaikkan tidak berlebihan kan jika saya berharap faskes 1 itu minimal buka 12 jam,dan kondisi gawat darurat itu sepertinya harus disosialisasikan juga karena dari kasus-kasus kekecewaan peserta BPJS biasanya diseputar kesalahpahaman mengenai hal tersebut,disosialisasikan tidak hanya kepada peserta BPJS saja tapi juga dokter-dokter yang jaga di unit-unit gawat darurat.
tahun 2016 ini BPJS kesehatan juga menerapkan aturan baru,dulu ketika dokter faskes 1 merujuk pasien ke faskes 2 si pasien bebas menentukan rumah sakit mana yang akan dijadikan tempat rujukannya asal masih dikota yang sama,surat rujukan pun berbentuk form yang kemudian poin-poinnya ditulis tangan oleh petugas,kini surat rujukan bersifat online dan peserta BPJS hanya bisa memilih faskes2 yang telah ditentukan,contoh lokasi faskes 1 saya berada di cibaraja yang masuk kecamatan cicantayan,pilihan faskes 2 nya hanya tersedia 3 saja yaitu rsud sekarwangi,rs betha medika(swasta) dan bakti husada (swasta).
padahal rumah saya di cibatu yang dekat hanya rs.betha medika saja,2 rumah sakit lainnya jauh sekali dari rumah.mungkin saya harus pindah faskes 1 nya supaya jika suatu saat harus dirujuk bisa minta dirujuk ke rumah sakit kartika,asyifa,hermina dan rumah sakit bagus lainnya.yang paling penting tentu saja saya berharap kami sekeluarga dan anda semua sehat-sehat saja,aamiin...
semoga bermanfaat,
4 ramadhan 1437