PERNIKAHAN YANG WAJIB HUKUMNYA.
menikah itu wajib hukumnya bagi seseorang yang sudah mampu secara finansial,fisik dan terlebuh lagi bila dia sangat khawatir dirinya jatuh dalam godaan perzinahan.imam al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya.
PERNIKAHAN YANG SUNNAH HUKUMNYA.
menikah menjadi sunnah hukumnya bagi mereka yang sudah mampu menikah tapi tidak memiliki kekhawatiran akan terjatuh pada zina.bisa jadi karena usianya masih muda sementara lingkungan pergaulannya pun cukup baik dan kondusif bagi penjagaan diri dan kehormatannya.meski demikian orang dengan kondisi seperti ini bila memilih menikah tentu akan mendapatkan keutamaan karena telah melaksanakan anjuran rosul.
PERNIKAHAN YANG HARAM HUKUMNYA.
pernikahan bisa menjadi haram bagi seseorang dikarenakan 3 hal,yaitu:kemampuan diri,soal subjek yang akan dinikahi dan tata cara pernikahannya.soal kemampuan diri,pernkahan in akan menjadi haram bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan secara seksual dan tidak memiliki kemampuan mencari nafkah,kecuali bila dia berterus terang pada calon istrinya dan si calon ridho dengan kondisinya.
dari subjek yang akan dinikahi,pernikahan menjadi haram hukumnya bila subjek yang akan dinikahi termasuk kedalam orang yang haram untuk dinikahi.seperti mereka yang tergolong mahram,orang atheis,orang musyrik,menikahi wanita bersuami,menikahi wanita yang masih dalam masa iddah.
pernikahan juga bisa menjadi haram bila pernikahan tidak memenuhi syarat dan rukunnya,seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi,atau menikah dengan niat mentalak,sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan istilah "kawin kontrak".
PERNIKAHAN YANG MAKRUH HUKUMNYA.
orang yang tidak memiliki penghasilan dan orang yang tidak sempurna kemampuannya untuk berhubungan seksual,hukumnya makruh untuk menikah.namun bila istrinya mengetahui kondisinya,serta rela dan memiliki harta yang bisa mencukupi kehidupan rumah tangganya maka masih diperbolehkan menikah meskipun sebaiknya pihak suami mengupayakan terlebih dahulu perbaikan -perbaikan diri seperti mengupayakan agar memiliki nafkah.
PERNIKAHAN YANG MUBAH HUKUMNYA.
orang-orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah,maka baginya hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh.tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.pada kondisi tengah-tengah ini maka hukum menikah adalah mubah.
(dari berbagai sumber,wallaahu a'lam bishshowab...)
Thanks
BalasHapus